Kedua tersangka dituntut hukuman mati dan seumur hidup.
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Pelaku pembunuhan ibu mertua Sekretaris Daerah Lamongan Yuhronur Efendi dituntut hukuman mati. Adalah Sunarto (44), dalam kasus ini dia diduga sebagai dalang dari pembunuhan dan Imam Winarto (38), eksekutor, dihukum dengan tuntutan bui seumur hidup.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamongan Irwan Syafari menyebutkan, atas tuntutan itu, dua terdakwa melalui kuasa hukumnya pada sidang lanjutan Kamis (13/8/2020) kemarin, melakukan pembelaan.
BACA JUGA:
- Baru Bebas, Residvis Kambuhan Dibekuk Polres Lamongan dengan 6 Gram Sabu
- Polsek Sukodadi Tindaklanjuti Aduan Warga soal Pengemis yang Bawa Anak di Lamongan
- Hendak Antar Pesanan Sabu, Pemuda di Paciran Dibekuk Polres Lamongan
- KPK Periksa Empat Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
"Pertimbangan tuntutan hukuman mati pada terdakwa Sunarto karena dia diduga sebagai dalang dan otak dari pembunuhan," kata Irwan dalam sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Lamongan itu, Jum'at (14/8/2020).
Sementara terdakwa Imam menginginkan keringanan hukuman dengan beberapa alasan. "Alasan mengajukan keringanan karena terdakwa sudah menyesali perbuatan dan mengakui kalau perbuatannya dilakukan karena suruhan dan tergiur uang," lanjutnya.
Sedangkan terdakwa Sunarto meminta dirinya dibebaskan karena menganggap jaksa tidak memiliki bukti yang kuat, dan hanya memiliki satu orang saksi. Imam juga mengaku sudah mencabut BAP di kepolisian.
"Terdakwa yang diduga sebagai dalang pembunuhan juga sudah mencabut semua keterangan di BAP. Karena menurutnya keterangan itu ia lakukan karena ada tekanan dari aparat kepolisian," ungkapnya.
Irwan menyampaikan bahwa tuntutan pada terdakwa Sunarto yang dituntut hukuman mati telah diusulkan ke Kejaksaan Agung dan disetujui. Sedangkan terdakwa Imam Winarto dituntut dengan hukuman seumur hidup. "Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali minggu depan," imbuhnya. (lmg1/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





